PPATK Blokir Sementara 60 Rekening Yayasan ACT, Ini Alasannya

Indonesia Berita Berita

PPATK Blokir Sementara 60 Rekening Yayasan ACT, Ini Alasannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 92%

Berdasarkan data dari PPATK, dari periode tahun 2014 sampai 2022, ada sekitar 10 negara yang tercatat memberikan dana masuk dan juga keluar dari yayasan ACT.

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya menghentikan sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu . " 10 negara ini misalnya ada Jepang, Turki Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, Belanda dan lain-lain dan penerimanya ini bisa individu maupun lembaga asing," kata Ivan.Lebih lanjut, menurutnya ada beberapa transaksi yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pendalaman dilakukan khususnya terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Dia mencontohkan salah satu pengurus melakukan pengiriman dana pada periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara seperti ke Turki, Bosnia dan lain-lain.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPATK: Dana ACT yang Diselewengkan Itu Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang - Tribunnews.comPPATK: Dana ACT yang Diselewengkan Itu Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang - Tribunnews.comKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana ACT itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Baca lebih lajut »

PPATK Sebut Kasus Dana Kemanusiaan ACT Diduga Terkait dengan Aktivitas Terlarang, Polri Mulai UsutPPATK Sebut Kasus Dana Kemanusiaan ACT Diduga Terkait dengan Aktivitas Terlarang, Polri Mulai UsutKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memberikan hasil laporan terkait dugaan tersebut ke BNPT dan Densus 88 Polri.
Baca lebih lajut »

PPATK Temukan Dugaan Dana ke Aktivitas Terorisme, Ini Respons ACTPPATK Temukan Dugaan Dana ke Aktivitas Terorisme, Ini Respons ACTACT tidak pernah tebang pilih dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Termasuk dengan mempertanyakan asal muasal korban sebelum memberikan bantuan tersebut.
Baca lebih lajut »

PPATK Sebut Ada Pendanaan Aktivitas Terlarang, Presiden ACT: Dana Teroris Itu yang Mana?PPATK Sebut Ada Pendanaan Aktivitas Terlarang, Presiden ACT: Dana Teroris Itu yang Mana?Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebut dugaan penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap untuk transaksi aktivitas terlarang.
Baca lebih lajut »

PPATK Temukan Indikasi Dana ACT Mengalir ke Aktivitas TerorismePPATK Temukan Indikasi Dana ACT Mengalir ke Aktivitas TerorismePPATK mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT)....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:06:21