Anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi dari PP tersebut dikutip Senin . Berdasarkan Pasal 14 PP 22 itu, pemerintah memasukkan tiga ayat baru antara lain Pasal 14 ayat , ayat , dan ayat . Dalam pasal tersebut dijelaskan menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak ketika mengangkat direksi.
Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan PP 23/2022, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol dan Caleg | Kabar24 - Bisnis.comJokowi mengeluarkan PP yang melarang anggota direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, caleg hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg : Okezone NasionalJokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »
PP Baru Diteken Jokowi, Komisaris Wajib Tanggung Jawab Kalau BUMN Rugi | Market - Bisnis.comKomisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
PP Baru, Komisaris dan Direksi Wajib Tanggung Jawab Jika BUMN RugiKomisaris dan direksi BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
Teken PP Baru, Jokowi Kini Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi - Pikiran-Rakyat.comPresiden Jokowi kini mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola mengalami kerugian.
Baca lebih lajut »
Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Merangkap Calon Legislatif, Kepala Daerah ataupun Pengurus ParpolDalam PP 23/2022 direksi dan Komisaris BUMN dilarang jadi pengurus parpol, calon kepala daerah, anggota parlemen, dan calon legislatif.
Baca lebih lajut »