PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

Perkosaan Berita

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
AborsiKorban PerkosaanKesehatan
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 53%

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.

atau kekerasan seksual. Pelegalan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang

Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kondisi itu sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.Khusus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibolehkan aborsi jika dibuktikan dengan dua syarat.

Syarat pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dialami. Syarat kedua, keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.Adapun tindakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.yang ingin aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling, sebelum dan setelah aborsi. Hal itu hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun ahli lainnya, sesuai dengan aturan pada pasal 123.

Selanjutnya pada pasal 124 disebutkan, apabila korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain itu memutuskan untuk batal lakukan aborsi, juga harus mendapatkan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Aborsi Korban Perkosaan Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Resmi Larang Iklan Promosi Pangan Siap Saji Lebihi Batas Maksimum GulaJokowi Resmi Larang Iklan Promosi Pangan Siap Saji Lebihi Batas Maksimum GulaPresiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaPendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaPendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka lagi mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »

Eks Jenderal Polisi Pengungkap Kasus Gayus Tambunan Kembali Mendaftar Jadi Capim KPK, Ini SosoknyaEks Jenderal Polisi Pengungkap Kasus Gayus Tambunan Kembali Mendaftar Jadi Capim KPK, Ini SosoknyaMasa pendaftaran seleksi capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024
Baca lebih lajut »

Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan KuranjiKapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan KuranjiSurat Pengaduan Propam itu teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
Baca lebih lajut »

Pendaftaran Beasiswa PMDSU 2024 Diperpanjang hingga 21 Juli 2024, Kuliah S2-S3 4 TahunPendaftaran Beasiswa PMDSU 2024 Diperpanjang hingga 21 Juli 2024, Kuliah S2-S3 4 TahunPendaftaran Beasiswa PMDSU Batch VIII 2024 diperpanjang hingga 21 Juli 2024, terbuka bagi sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

18 Bank Raih Best Bank 2024, Begini Penilaiannya18 Bank Raih Best Bank 2024, Begini PenilaiannyaSebanyak 18 bank terpilih menjadi Best Bank 2024, atau Bank Terbaik Tahun 2024 versi Investortrust.id.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 15:29:13