Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) seluas 2 hektar. Hal ini dilakukan karena beroperasi tappa dilengkapi perizinan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel Keramba Jaring Apung milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat . Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di BatamKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingati Hari Laut Sedunia dengan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam.
Baca lebih lajut »
Tak Berizin, 2 Ha Keramba Jaring Apung di Batam Disegel KKP!Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6/2023).
Baca lebih lajut »
Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Keramba Jaring Apung di Batam yang Tidak Memiliki Izin Usaha Budidaya IkanKementerian Kelautan dan Perikanan segel KJA di Batam karena tidak memiliki izin. Langkah tegas tersebut untuk menertibkan usaha budidaya ikan sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »
Temuan KKP, Limbah Reklamasi Ilegal di Batam Juga Cemari LingkunganKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 3.000 meter persegi lahan yang diduga reklamasi ilegal di Kota Batam.
Baca lebih lajut »
KKP siap menerima masukan masyarakat mengenai PP Nomor 26 Tahun 2023KKP mengajak semua pihak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tidak hanya dari sisi ekspor pasir.
Baca lebih lajut »
KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam, Ini SebabnyaKKP menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan. Kementerian Kelautan...
Baca lebih lajut »