Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya dengan skema tarif efektif rata-rata .
Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan. Dwi menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
Dikutip dari aku resmi instagram Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan , Kamis , TER bukanlah jenis pajak baru, melainkan pendekatan baru dalam perhitungan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka SuaraDJP Kemenkeu mengatakan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih BesarDJP Kemenkeu mengatakan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
[POPULER TREN] Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar | Benarkah Bumi Akan Gelap 8 April 2024?Populer Tren 28 Maret 2024: Potongan pajak THR 2024 disebut lebih besar karena TER | Benarkah Bumi akan gelap mulai 8 April 2024?
Baca lebih lajut »
THR Pensiunan PNS Cair Hari Ini, Tak Ada Potongan Sama Sekali!THR pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Potongan Pajak Lebih Besar di Bulan Terima THR, Ini Penjelasan DJPKaryawan swasta dengan status pegawai tetap harus bersiap menerima potongan PPh Pasal 21 lebih besar di bulan terimanya tunjangan hari raya (THR).
Baca lebih lajut »
DJP Sumut I: Penerimaan pajak sampai pekan ketiga Maret Rp4,70 triliunKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyebutkan penerimaan pajak sampai pekan ketiga Maret 2024 mencapai sekitar ...
Baca lebih lajut »