Posko pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat 52 aduan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Mereka mendesak pemerintah memperketat pengawasan sampai daerah.
"Pemotongan jumlah THR, penundaan pembayaran THR, sama ada THR yang dicicil sama pihak perusahaan secara sepihak. Yang Terakhir, ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali,” jelasnya ketika dihubungi, Selasa .Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Pemberian THR
Dalam PP 78/2015 disebutkan THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Pengusaha yang terlambat, harus membayar denda 5 persen dari total THR. Sementara perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administrasi, penghentian sebagian atau seluruh produksi, bahkan pembekuan kegiatan usaha.Rizki mengatakan, peraturan tersebut tetap berlaku meski meski ada krisis Covid-19.
Surat ini langsung diprotes oleh organisasi buruh karena dianggap melemahkan posisi pekerja. AJI Jakarta dan LBH Pers pun menyampaikan kritik serupa."Posisi buruh kan sangat rentan untuk dibiarkan bernegosiasi dengan perusahaan. Itu dikhawatirkan akan terjadi sebuah ketidaksetaraan ketika melakukan negosiasi,” tegasnya.
Ida mengklaim seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sebanyak 326 pengaduan akhirnya telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan 274 aduan tidak mampu membayar. Dari yang tidak mampu membayar, ada 167 yang tidak membayar THR, 27 yang menunda, 40 mencicil dan 40 memotong THR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Posko THR Kemnaker Terima 422 PengaduanPosko THR Kemnaker terima banyak pengaduan.
Baca lebih lajut »
Posko THR Kemenaker :Ratusan Perusahaan tak Sanggup Bayar THRMenteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan selruuh pengaduan dan konsultasi telah ditindaklanjuti oleh Kemenaker.
Baca lebih lajut »
Kecewa Pembagian BLT, Warga Bakar Posko Covid-19 dan Rusak Kantor DesaRatusan warga Desa Airbatu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi mengamuk. Mereka membakar Posko Covid-19....
Baca lebih lajut »
Saat Warga Mengamuk dan Bakar Posko Covid-19, Diduga gara-gara Kecewa BLT Tak Tepat SasaranDiduga karena kecewa pembagian BLT, warga mengamuk dan membakar posko Covid-19.
Baca lebih lajut »