Suga BTS positif Covid-19 usai pulang dari Amerika.
Suara.com - Suga BTS dikonfirmasi terinfeksi virus corona atau Covid-19. Hal itu diumumkan langsung oleh pihak agensinya, Big Hit Music. "Halo. Ini adalah Big Hit Music. Anggota BTS Suga dikonfirmasi dengan Covid-19 pada hari Jumat, 24 Desember selama karantina sendiri setelah mengambil tes PCR segera setelah kembali ke Korea pada hari Kamis, 23 Desember," jelasnya sebagaimana dilansir dari Soompi.
Big Hit Music menjelaskan jadwal Suga selama di Amerika memang memiliki agenda pribadi. Dia tidak melakukan kontak fisik dengan member BTS lainnya. "Dia menerima hasil positif selama karantina, dan tidak ada kontak dengan anggota lain," sambungnya lagi.Baca Juga: "Super Tuna" Jin BTS Jadi Lagu Terlama yang Puncaki Worldwide YouTube Music!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rumah Sakit Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dan Non-Covid-19Salah satunya RSUP Persahabatan yang sudah menyiapkan fasilitas untuk menampung pasien Covid-19 maupun non-Covid-19.
Baca lebih lajut »
Suga BTS positif COVID-19Big Hit Entertainment merilis pernyataan bahwa Suga BTS dikonfirmasi positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan tes PCR yang dilakukan segera setelah dia ...
Baca lebih lajut »
Suga BTS Positif Covid-19 Setelah Pulang dari AS, Agensi Berikan Kronologinya - Pikiran-Rakyat.comPihak Agensi Suga BTS, Big Hit Music memberikan pernyataan resmi mengenai kabar kurang menyenangkan tersebut.
Baca lebih lajut »
11 Juta Orang Bepergian saat Nataru, Begini Strategi Pemerintah Cegah Covid-19 NaikIndonesia mencatat penambahan 136 kasus Covid-19 pada Kamis (23/12).
Baca lebih lajut »
Rusia Siap Bantu Indonesia Kembangkan Vaksin Covid-19 hingga Kilang MinyakTotal investasi Rusia di Indonesia pada triwulan ke-III 2021 tercatat telah mencapai USD 9,2 juta dalam 280 proyek.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perbaharui SKB Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19PEMERINTAH memperbaharui ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken empat menteri pada 21 Desember 2021.
Baca lebih lajut »