Artikel tersebut menjadi berita terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (18/6/2024).
dapat dilakukan apabila tanah HGU akan digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha, atau terjadi revisi Rencana Tata Ruang .
Setelah berkas diterima lengkap dan pembayaran biaya lunas, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran data fisik dan data yuridis berkas permohonan.
Berita Terpopuler Hari Ini Tinja Hak Guna Usaha (HGU) Kamar Tidur Populer Properti Hak Pakai Hak Guna Bangunan (HGB) Berita Terpopuler Properti Berita Terpopuler Properti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER PROPERTI] Bangun Klaster Baru di BSD City, Dua Raksasa Properti Kembali BerkongsiArtikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Baca lebih lajut »
Memerangi Perubahan Iklim, Pengembang Harus Punya Peran AktifDeveloper harus aktif menjaga lingkungan dalam pengembangan proyek properti melalui konsep properti hijau
Baca lebih lajut »
[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke NegaraArtikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
Baca lebih lajut »
[POPULER PROPERTI] Pelempar Batu KA Pasundan Terancam Penjara Seumur HidupArtikel ini menjadi berita terpopuler di kanal properti Kompas.com pada Minggu (2/6/2024).
Baca lebih lajut »
[POPULER PROPERTI] Ternyata, Gedung Pemerintahan di Jakarta yang Ditinggal di IKN Bisa Jadi Hunian PekerjaArtikel tersebut menjadi berita terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (4/6/2024).
Baca lebih lajut »
[POPULER PROPERTI] Mudik Natal dan Tahun Baru Lewat Tol BocimiArtikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Baca lebih lajut »