Ojek online dan ojek pangkalan resmi beroperasi normal untuk membawa penumpang pada Senin (8/6/2020). Namun, ada protokol yang patut dijalani.
Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.Penasaran, berikut ini 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 7 Juni 2020:Mitra pengemudi Grab diperlengkapi alat perlindungan diri, salah satunya masker.
Mulai Senin , Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengizinkan ojek online dan ojek pangkalan beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.Banjir rendam dua kecamatan yakni Kecamatan Suli dan kecamatan Suli Barat, jalan trans dan permikiman warga terendam, sabtu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan MotorSalah satu isi Pergub tersebut mengatur soal pengendalian transportasi yang tertuang dalam Bab IV dengan pembatasan kendaraan pribadi melalui aturan ganjil genap. / Otomotif
Baca lebih lajut »
[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor | Suzuki Siap Luncurkan Mobil Murah BaruToyota resmi meluncurkan Fortuner model 2020 di Thailand belum lama ini. Banyak ubahan yang disematkan sehingga mobil nampak lebih gagah dan modern.
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Transisi: Ganjil Genap Berlaku untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi - Tribunnews.comPergub Nomor 51 Tahun 2020 mengatur pengendalian moda transportasi dengan prinsip ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan bermotor milik pribadi.
Baca lebih lajut »
Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali OjolPemprov DKI memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama PSBB transisi untuk sepeda motor dan mobil. Ojek online (ojol) dikecualikan dari kebijakan ini. GanjilGenap PSBB OjekOnline
Baca lebih lajut »
Polda Metro Siap Kawal Pemberlakuan Ganjil Genap Sepeda MotorpPenerapan ganjil genap untuk sepeda motor masih terus dibahas sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »