Jarak antar karyawan di Kantor 1 meter hingga Sri Mulyani Terharu menjadi artikel populer Money selama Senin.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. "Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin .Pemerintah menerbitkan protokol normal baru bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 MeterMenurut aturan new normal, jarak antar-karyawan di kantor minimal 1 meter sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca lebih lajut »
Panduan New Normal, Jarak Antar Pekerja di Kantor Minimal 1 MeterPerusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
Baca lebih lajut »
Protokol New Normal Kemenkes: Jaga Jarak di Kantor Minimal 1 MeterPemerintah menerbitkan protokol baru dalam lingkungan pekerjaan ketika sudah masuk bekerja. Perusahaan diminta mengatur jarak antarpekerja minimal 1 meter. NewNormal
Baca lebih lajut »
Terapkan Aturan New Normal, Jarak Antar Pekerja Minimal 1 MeterPerusahaan diminta untuk memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
Baca lebih lajut »
Kerja Saat PSBB, Kemenkes Minta Jarak Antar Pekerja 1 MeterKemenkes minta perusahaan yang wajibkan ke kantor ketika PSBB berlansung jaga jarak antar karyawan 1 meter.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Terbitkan Aturan New Normal bagi Karyawan: Jarak Antar Pekerja Minimal 1 MeterPemerintah resmi terbitkan aturan new normal bagi pekerja kantor dan industri, para karyawan harus menjaga jarak minimal 1 meter.
Baca lebih lajut »