Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menegaskan, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak kelola atas lahan di kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berdiri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional , Hadi Tjahjanto menegaskan, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sudah tak memiliki hak kelola atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno Senayan, tempatberdiri. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM , Jakarta, Jumat .Hadi menjelaskan, Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut berdasarkan atas berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No.
"PT Indobuildco sebelum berakhirnya 2002, tahun 1999 sudah ingin memperpanjang HGB-nya, sebelum masa berakhirnya 202. 1999 ditolak, namun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga 2002 tambah 20 tahun masa berakhirnya 2023 secara administrasi," paparnya. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah menambahkan, kepemilikan HGB Indobuildco pada lahan tersebut bukan karena pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan. Indobuildco memperoleh HGB atas izin Gubernur DKI Jakarta pada kala itu, Ali Sadikin. Perusahaan tak mengeluarkan sepeserpun untuk membebaskan lahan.
"Kemudian berdasarkan keterangan Ali Sadikin, ada suratnya, balai sidang yang kita kenal sebagai JCC, yang seharusnya dibangun PT Indobuildco ternyata menggunakan uang Pertamina. Harusnya menggunakan uang PT Indobuildco sebagai kompensasi penggunaan 30 tahun," tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolri Siap Kawal Pengambilan Hotel Sultan dari Pontjo SutowoKapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan pemerintah sudah menang dalam gugatan perdata melawan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Lahan Hotel Sultan'Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja,'
Baca lebih lajut »
Kapolri Sebut akan Kawal Proses Pengembalian Hotel Sultan sebagai Aset NegaraKapolri menyatakan pihaknya akan lakukan langkah persuasif dalam pengembalian lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo kepada negara.
Baca lebih lajut »
Jenderal Sigit: Polri Siap Kawal Pengambilalihan Hotel SultanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap mengawal proses pengambilalihan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo ke Sekretariat Negara
Baca lebih lajut »
Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali SadikinHak Guna Bangunan kawasan GBK (Hotel Sultan) diberikan Ali Sadikin ke Indobuildco sejak 1979. Sengketa terjadi karena HGB diperpanjang tak sesuai prosedur.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD minta Indobuildco kosongkan lahan Hotel SultanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan ...
Baca lebih lajut »