Kebijakan ini dilakukan untuk membendung peredaran ponsel ilegal di pasar gelap.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemblokiran telepon seluler tanpa nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identification terdaftar. IMEI adalah kode unik berupa 14-16 digit angka yang ada di setiap perangkat ponsel dan berlaku secara internasional.
Kebijakan ini dilakukan untuk membendung peredaran ponsel ilegal di pasar gelap yang menggerus potensi pendapatan negara. Cara mengecek IMEI ponsel Anda terdaftar resmi atau tidak:2. Kunjungi laman http://www.kemenperin.go.id/imei dan masukkan nomor IMEI ponsel AndaJika ponsel dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, pemilik harus mendaftarkan nomor IMEI perangkat ponsel miliknya ke database Kemenperin agar tidak kena blokir setelah regulasi mulai diterapkan.2017 1.165 21.5522019* 132 19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Oppo Punya Paten Baru untuk Ponsel dengan Kamera SliderOppo dilaporkan telah mendapatkan restu atas desain smartphone dari World Intellectual Property Organization (WIPO).
Baca lebih lajut »
Huawei Uji Coba Ponsel dengan Sistem HongmengHuawei sedang melakukan uji coba smartphone dengan sistem operasi Hongmeng yang diperkirakan siap dijual akhir tahun ini.
Baca lebih lajut »
'Perkawinan IMEI dan Nomor Ponsel Cita-cita 24 Tahun Silam'Menkominfo Rudiantara menyebutkan disahkannya aturan IMEI nanti, merupakan cita-cita yang tertunda sejak 24 tahun lalu. Bagaimana lengkapnya? IMEI via detikinet
Baca lebih lajut »
Hadang Honor 9X, Ponsel Redmi Helio G90T Sudah Kantongi Sertifikasi MIITPonsel terbaru Redmi dengan nomor model M1906G7T telah muncul pada basis data MIIT hari ini. Ponsel diduga hadir dengan...
Baca lebih lajut »
Bukti Hotman Paris Menjawab Tudingan Farhat Abbas Ponsel Hilang Hanya AlibiHotman Paris mengunggah bukti laporan polisi ponselnya hilang pada 27 Juli 2019.
Baca lebih lajut »