Polusi Makin Parah, Pemerintah Kelabakan Beri Sanksi?
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan sumber pencemaran polusi udara di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan sisa rumah tangga. Pemerintah pun mulai menerapkan sanksi polusi. Lantas apakah arahan dadakan tersebut mampu menyentuh sumber polutan?
Budi Haryanto Guru Besar FKM Universitas Indonesia sekaligus Pakar Epidemiologi Pencemaran Udara dan Surveilans Kesehatan Lingkungan mengatakan sanksi tersebut sudah tepat dilakukan. Pasalnya, polusi udara di Jakarta perlu tindakan yang cepat dan serius terhadap sumbernya. Selengkapnya saksikan dialog Frida Lidwina bersama Budi Haryanto Guru Besar FKM Universitas Indonesia sekaligus Pakar Epidemiologi Pencemaran Udara dan Surveilans Kesehatan Lingkungan di Program Closing Bell, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polusi Makin Parah! Rakyat Menderita, Solusi Malah AmburadulPolusi udara Jakarta dan sekitarnya belum juga menunjukan tanda-tanda perbaikan.
Baca lebih lajut »
Polusi Udara Makin Parah, Pemilik Pabrik Diminta Laporkan Emisi Gas Buang Setiap PekanKementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap pekan yaitu setiap Kamis.
Baca lebih lajut »
Khawatir Polusi Udara Semakin Parah, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH bagi ASNPresiden Joko Widodo atau Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara Jakarta. Sebab, kebijakan WFH kali ini berbeda saat masa pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Polusi Udara Jakarta Makin Memburuk, Pemerintah Terapkan WFHPolusi udara di ibukota Jakarta belakangan ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Baca lebih lajut »
Lawan Macet Parah dan Polusi Udara dengan LRTKeberadaan LRT Jabodebek diproyeksi akan menjawab tantangan pelbagai masalah transportasi. Moda yang aman, nyaman hingga mengurangi polusi.
Baca lebih lajut »