Polri menyatakan, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical .
Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat dan ayat dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat dan/atau ayat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak memasuki babak baru. Melalui Bareskrim Polri serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan , telah menyebut sejumlah produsen farmasi yang diduga melakukan tindakan pidana. "Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Gagal Ginjal AkutPolri mendalami supplier bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma.
Baca lebih lajut »
Penyidik Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Gagal Ginjal AkutPenyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.
Baca lebih lajut »
Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol, BapaknyaReza Indragiri Amriel mengomentari kasus anak petinggi Polri berpangkat kombes diduga aniaya calon taruna Akpol. Bapaknya perlu dipanggil atasan.
Baca lebih lajut »
Polri Sudah Kantongi Nama Tersangka Kasus Obat Sirop, Tinggal DiumumkanBareskrim Polri telah kantongi nama tersangka yang bertangungja jawab dalam kasus gagal ginjal akut berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca lebih lajut »
Anak Petinggi Polri Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol, WaduhSeorang anak petinggi Polri dilaporkan ke Polres Metro Jaksel atas tuduhan penganiayaan terhadap calon taruna Akpol.
Baca lebih lajut »