Polri Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes

Indonesia Berita Berita

Polri Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus investasi bodong sunmod alkes yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp 503 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka kasus investasi bodong program suntik modal alat kesehatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 503 miliar.

“Para tersangka melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu . “Jadi kami proses lakukan sidik dengan tegas dan tentunya selalu kami terapkan UU TPPU supaya kami mencari asetnya dimana dan hasil aset tersebut akan disampaikan dalam perkara ke kejaksaan untuk nantinya diputus pengadilan dan diserahkan kembali ke masyarakat,” kata Whisnu, seperti dikutip dari Antara.

2 dari 2 halamanKronologi KasusKasus ini berawal dari laporan masyarakat, di mana para korban menanamkan investasi kepada tersangka VAK. “Bahkan bersama dengan tersangka, VAK mengatakan ada rencana atau pun mendapat tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, dan Pertamina,” kata Whisnu.

Untuk meyakinkan korbannya, kata Whisnu, para pelaku menyampaikan bahwa mereka menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Operasi Damai Cartenz Telah Dimulai, 1.925 Personel Polri dan TNI Dikerahkan ke PapuaOperasi Damai Cartenz Telah Dimulai, 1.925 Personel Polri dan TNI Dikerahkan ke PapuaPolri memulai pelaksanaan Operasi Damai Cartenz di wilayah hukum Papua terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 di bawah kendali Polda Papua.
Baca lebih lajut »

Polri: Operasi Damai Cartenz Papua dimulai 17 Januari 2022Polri: Operasi Damai Cartenz Papua dimulai 17 Januari 2022Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memulai pelaksanaan Operasi Damai Cartenz di wilayah hukum Papua terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 31 ...
Baca lebih lajut »

1 Bulan jadi ASN Polri, Ini Tugas Novel Baswedan Cs di Satgas Pencegahan Korupsi | merdeka.com1 Bulan jadi ASN Polri, Ini Tugas Novel Baswedan Cs di Satgas Pencegahan Korupsi | merdeka.comPolri masih merampungkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang dijanjikan menjadi wadah kerja 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab masih dalam proses penyelesaian, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan ditempatkan sementara di Satgas Pencegahan Tipikor.
Baca lebih lajut »

Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Sudah Aktif di Satgas Pencegahan KorupsiJadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Sudah Aktif di Satgas Pencegahan KorupsiNovel Baswedan sc sudah mulai aktif sebagai ASN Polri dan ditempatkan di Satgas Pencegahan Korupsi.
Baca lebih lajut »

Polri Akan Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan FerdinandPolri Akan Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan FerdinandPenyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna membahas permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 12:33:42