Polri Sebut Tak Menutup Kemungkinan Bekerja Sama dengan Pihak Luar Negeri

Indonesia Berita Berita

Polri Sebut Tak Menutup Kemungkinan Bekerja Sama dengan Pihak Luar Negeri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 92%

pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menggandeng pihak luar negeri dalam menangani hacker Bjorka.

KADIV Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya bersama Timsus masih lakukan pendalaman perihal pengusutan identitas hacker Bjorka.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, bahwa "Tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar," tandasnya. Sebelumnya Juru Bicara Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian yang tergabung dalam Timsus telah mengamankan seseorang yang tergabung dalam hacker Bjorka pada Jumat .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Minta BKPM Tingkatkan Keamanan Sistem OSS, DPR: Daripada Nanti Kena BjorkaMinta BKPM Tingkatkan Keamanan Sistem OSS, DPR: Daripada Nanti Kena BjorkaBKPM mencatat sepanjang 6-13 September 2022 terdapat sebanyak 122.500 serangan cyber.
Baca lebih lajut »

Satgas Dalami Pihak Lain yang Terlibat BjorkaKepolisian yang tergabung dalam satuan tugas atau tim khusus yang dibentuk pemerintah hingga saat ini masih bekerja untuk mendalami kasus peretasan oleh Bjorka. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

RUU PDP Bakal Disahkan, Hacker Bjorka Bisa Kena Denda sampai Rp 5 MiliarRUU PDP Bakal Disahkan, Hacker Bjorka Bisa Kena Denda sampai Rp 5 MiliarRUU PDP rencananya bakal disahkan hari ini, Selasa (20/9/2022) pada Rapat Paripurna di DPR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 17:17:27