'Jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, yang bertanggung jawab itu ya pengelola pusat perbelanjaan tersebut,' kata Kombes Ramadhan. PSBB
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan jika terjadi keramaian di pusat perbelanjaan atau mal saat masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar , maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelolanya.
Menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan ataupunMenurut dia, polisi baru akan dikerahkan jika terjadi kerumunan pengunjung sampai meluber hingga ke jalan. Tindakan yang dapat diambil yakni dengan memerintahkan warga untuk kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean yang jaraknya berjauhan.
Ahmad Ramadhan menambahkan pengamanan yang diberikan Polri dibantu TNI sudah dilakukan di semua daerah terutama di daerah yang menerapkan PSBB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Larangan Mudik, Polri: Hanya Berlaku di Wilayah PSBBMabes Polri menyatakan bahwa larangan mudik hanya berlaku di daerah yang menerapkan PSBB.
Baca lebih lajut »
H-7 Lebaran, Satpol PP Jakbar Pantau Pusat Perbelanjaan dalam Menerapkan PSBBIvand menanggapi fenomena membeludaknya pembeli di satu pusat belanja di kawasan Meruya, Kembangan Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Indef Sebut Pelonggaran PSBB Karena Desakan PengusahaMenurut Indef, pengusaha meminta PSBB dilonggarkan atau bahkan dibuka.
Baca lebih lajut »
Indef Sebut Pelongggaran PSBB karena Desakan Dunia UsahaRENCANA pemerintah untuk melonggararkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperkirakan karena adanya desakan dari para pengusaha.
Baca lebih lajut »
Pengurangan PSBB: Pusat Siapkan Tahapan vs Anies Patok KetentuanBicara soal pengurangan PSBB ada ketentuan yang berbeda dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Berikut penjelasan ketentuan antara keduanya.
Baca lebih lajut »
Minta PSBB Lanjut, Peneliti Sebut Virus Covid-19 Terbawa AnginCovid-19 berpotensi menjadi bioaerosol atau mikroorganisme udara di atmosfer sehingga disebut penularannya dapat menjangkau jarak lebih jauh dari dua meter.
Baca lebih lajut »