Humas Polri menyebut 236 kasus pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, didapat dari aduan masyarakat. Jumlah sesungguhnya disebut bisa lebih besar.
"Dari catatan itu, rentang usia korban pelecehan yang terjadi pada anak yakni sekitar 9 hingga 14 tahun. Dan 90 persen di antaranya dilakukan oleh orang terdekat," kata Asep dalam acara Talkshow Polemik Trijaya FM bertajuk 'Child Grooming & Darurat LBGT' di D'Consulate Menteng Jakarta, Sabtu .Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa angka itu hanya berdasarkan pengaduan saja. Menurutnya, masih banyak korban yang tak berani melaporkan peristiwa yang dialami.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mabes Polri Usut Kasus Investasi Bodong GCG AsiaBadan Reserse Kriminal Polri tengah mengusut kasus investasi bodong Guardian Capital Grup atau GCG Asia.
Baca lebih lajut »
Polri Tangani 7 Kasus Fintech Ilegal Mengarah ke Pencemaran Nama BaikPolri menangani tujuh kasus fintech ilegal. Polri mengatakan mayoritas kasus fintech ilegal yang ditangani mengarah ke dugaan pencemaran nama baik. Seperti apa? Fintech FintechIlegal
Baca lebih lajut »
Dugaan Jual-Beli Data Kependudukan, Polri Sebut Oknum Pelaku Dapat Data dari Tempat Umum'Data yang didapat pemilik akun tersebut, dari masyarakat yang (misalnya) ketika mau meregistrasi masuk ke hotel, maka itu pemulung identitas,' kata D
Baca lebih lajut »
Kasus pembobolan rekening giroKasus pembobolan rekening giro. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri ...
Baca lebih lajut »
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Harus Dimulai Sejak DiniKorlantas Polri sudah gencar melakukan program edukasi mengenai keselamatan berkendara.
Baca lebih lajut »
OJK gandeng Polri untuk tindak tegas tekfin nakalOJK dan Bareskrim Mabes Polri siap menindak tegas pelaku insvestasi, juga layanan tekfin ilegal yang nakal. Meski sudah ada ribuan yang dibredel, jumlah aplikasi tekfin baru berlabel ilegal terus bermunculan. Lebih lanjut —
Baca lebih lajut »