Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran pada 29-30 April 2022

Indonesia Berita Berita

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran pada 29-30 April 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 83%

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak arus mudik lebaran terjadi pada tanggal 29 dan 30 April 2022.

Baca JugaTidak hanya itu, Eddy juga mengatakan bahwa puncak arus balik pada mudik lebaran tahun ini bakal berlangsung pada 7 dan 8 Mei 2022. Pihaknya pun menyiapkan skenario lalu lintas jika terjadi peningkatan volume kendaraan saat musim mudik tahun ini.

Selain itu, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Sementara terkait persiapan mudik, Kementerian Perhubungan memastikan akan menerapkan skema contra flow dan sistem satu arah atau one way saat arus mudik lebaran. Namun, untuk kepastian waktunya belum dijelaskan secara rinci.

"Kita dengan Korlantas Polri telah melakukan simulasi bagaimana melakukan contra flow yang baik, dari kilometer mana ke kilometer mana. Dan secara teknis antar dirlantas Polda dengan masing-masing Polda, mulai dari Banten, Metro Jaya, Jawa Barat hingga Jateng, sudah saling koordinasi," terangnya dalam Media Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran 2022, Jumat .3 dari 4 halamanBerkoordinasiBudi menyebut, koordinasi dengan sejumlah Polda ini diperlukan.

Lebih lanjut, Dirjen Budi menyebut, kemungkinan waktu penerapan one way ini. ia memprediksi one way di jalur mudik akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 April 2022. Alasannya, pada waktu ini diprediksi puncak arus mudik lebaran 2022. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office merilis informasi tata cara pengisian e-HAC PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022. Ini menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri: Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi 29-30 April | Kabar24 - Bisnis.comPolri: Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi 29-30 April | Kabar24 - Bisnis.comKorlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun 2022 akan terjadi pada 29-30 April 2022.
Baca lebih lajut »

Puncak Mudik Diprediksi 29-30 April, Polri Petakan Titik Rawan MacetPuncak Mudik Diprediksi 29-30 April, Polri Petakan Titik Rawan MacetSejumlah langkah disiapkan polisi dalam mengantisipasi kemacetan mudik Lebaran 2022 nanti. Polisi memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 29-30 April.
Baca lebih lajut »

Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi 29-30 April 2022, Polri Siapkan Strategi Urai KemacetanPuncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi 29-30 April 2022, Polri Siapkan Strategi Urai KemacetanIzin mudik Lebaran 2022 disambut dengan antusiasme tinggi, mengingat dua tahun terakhir dilarang. Polisi pun menyiapkan skema untuk meminimalisir kemacetan.
Baca lebih lajut »

Prediksi Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi pada 29 AprilPrediksi Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi pada 29 AprilPuncak arus mudik Lebaran 2022 pun diprediksi akan dimulai pada 29 April 2022 mendatang.
Baca lebih lajut »

Inilah Para Juara EPL Fantasy League Season 2 Game Week 29!Inilah Para Juara EPL Fantasy League Season 2 Game Week 29!Portal olahraga Mgoalindo telah menyelesaikan EPL Fantasy League Season 2 Game Week 29 periode 12 Maret-18 Maret 2022.
Baca lebih lajut »

SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H pada 29 April dan 4-6 Mei 2022 - Tribunnews.comSKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H pada 29 April dan 4-6 Mei 2022 - Tribunnews.comPemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 05:43:48