Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian ...
Pemulangan tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian orang , dari Kamboja, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu . ANTARA/Putu Indah SavitriJakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian orang dari Kamboja.
Dedi menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR. Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.