Polri koordinasi dengan Kejati soal perpanjangan penahanan Maria Lumowa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayorang Baru lewat letter of credit fiktif, Maria Pauline Lumowa. Hari ini, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Maria Lumowa.
Selanjutnya satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Didampingi Pengacara, Polri Periksa Maria LumowaPemeriksaan kembali dilakukan usai Maria resmi didampingi penasihat hukum yakni Alexander Winas dan partner.
Baca lebih lajut »
Bareskrim koordinasi Kejati DKI perpanjang penahanan Maria PaulinePenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan masa ...
Baca lebih lajut »
Diperas oknum jaksa, Kepala SMP Indragiri Hulu dipanggil Kejati RiauKejaksaan Tinggi Riau memanggil sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Indragiri Hulu yang belakangan santer dikabarkan mundur akibat ...
Baca lebih lajut »
Kejati Riau Sebut Dugaan 64 Kepsek SMP Diperas Oknum Kejaksaan Hanya Pengalihan IsuKejati Riau berpendapat 64 kepsek mengaku diperas hanya pengalihan isu, sementara 64 kepsek itu hanya diperalat oleh oknum saja.
Baca lebih lajut »
Bawaslu, Polri dan Kejagung Sepakat Tindak Pelanggaran Pilkada lewat Sentra GakkumduBawaslu, Polri dan Kejagung menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »