Karpenmas Polri Brigjen Pol Agus Yuwono menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden Joko Widodo.
Pergantian itu disebutnya sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri membantah tudingan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penunjukkan itu."Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Argo melalui keterangan resmi, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri : Pengangkatan Boy Jadi Kepala BNPT Wewenang PresidenKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, penunjukkan Boy sebagai kepala BNPT telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang.
Baca lebih lajut »
Penunjukan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Dikritik, Polri: Sudah Sesuai UUArgo menjelaskan dalam penunjukan Kepala BNPT, Idham hanya mengusulkan. Namun proses pengangkatan Kepala BNPT adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
Penunjukan Kepala BNPT Diduga MalaadministrasiPenggantian itu memberi kesan bahwa BNPT berada di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri.
Baca lebih lajut »
Kompolnas Tak Soalkan Boy Rafli Jadi Kepala BNPTPergantian Kepala BNPT tidak perlu dipersoalkan. Menurut Komisioner Kompolnas Poengky, Idham punya kewenangan tersebut karena Boy merupakan anggota Polri.
Baca lebih lajut »
Teri DPR: Kapolri Tidak Salah Sebut Nama Boy Rafli Kepala BNPTPenyebutan Irjen Pol Boy Rafli Amar oleh Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai BNPT, menurut Teri DPR, adalah keputusan yang tepat, melembaga, dan tidak ada yang salah apalagi dipolemikkan. DPRRI
Baca lebih lajut »
Kepala BKKBN: Pikir Seribu Kali Bila Ingin Hamil Saat Pandemi CoronaAda empat alasan yang perlu dipertimbangkan masak-masak bagi yang tengah ingin hamil.
Baca lebih lajut »