Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Anggota FPI yang Tewas

Indonesia Berita Berita

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Anggota FPI yang Tewas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Kepolisian Indonesia telah menggugurkan status tersangka enam anggota FPI yang telah meninggal dalam kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tambah Argo.Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan gugurnya status tersangka enam anggota FPI menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan polisi kurang perhitungan. Karena itu, menurutnya, DPR perlu mengevaluasi kinerja Polri dalam penegakan hukum terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota FPI yang diduga menyerang polisi sebagai tersangka pada Kamis . Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau pasal tentang pengeroyokan. Penetapan ini kemudian dikritik YLBHI karena bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Menurut Isnur, Pasal 77 KUHP menyebutkan "kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia".

"Jika Mengikuti "permainan" kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya Kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," tulis Isnur dalam rilis YLBHI, Kamis . Isnur menambahkan tersangka juga memiliki hak untuk membela diri, membantah tuduhan dan mengajukan saksi yang meringankan, serta bantuan hukum lainnya. Hak tersebut tentu tidak dapat dilakukan jika tersangka sudah meninggal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-14 11:56:07