Polri Gelar Operasi Zebra Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya

Operasi Zebra Berita

Polri Gelar Operasi Zebra Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya
PolriKendaraan
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 90%

Polri akan menggelar operasi zebra 2024 pada 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.

2024 pada 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Adapun operasi tersebut dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka."Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih," kata Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya pada dikutip Minggu, 13 Oktober 2024.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 .

6. Menggunakan HP saat berkendara. Pengendara melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. 9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 .

12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Diketahui, Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden di Gedung MPR, Minggu, 20 Oktober 2024.3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Polri Kendaraan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang DiincarPolisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang DiincarKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »

Kawal Pilkada 2024, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Tematik Selama OktoberKawal Pilkada 2024, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Tematik Selama OktoberJPNN.com : Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Tematik selama Oktober untuk mengawal tahapan Pilkada 2024 yang sejuk, aman, dan damai
Baca lebih lajut »

Polri Gelar Sertijab Pejabat Utama Divisi Humas Polri BaruPolri Gelar Sertijab Pejabat Utama Divisi Humas Polri BaruMenurut Sandi, rotasi dan mutasi jabatan adalah bentuk penyegaran serta peningkatan kinerja organisasi, dalam rangka pembinaan karier di Polri.
Baca lebih lajut »

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 dan Sanksinya14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 dan SanksinyaKorlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2024). Apa saja sasaran pelanggarannya?
Baca lebih lajut »

Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi SasaranOperasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi SasaranKorlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai besok, Senin, 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »

MRT Jakarta tambah jadwal operasi pada 12-13 Oktober dukung event lariMRT Jakarta tambah jadwal operasi pada 12-13 Oktober dukung event lariPT MRT Jakarta (Perseroda)  menambah jadwal operasional pada 12 -13 Oktober 2024 untuk mendukung event lari  "wondr Jakarta Running ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 22:28:56