Polri Dituntut Proses Hukum Polisi yang Lakukan Kekerasan Saat Demo di Sekitar Senayan

Indonesia Berita Berita

Polri Dituntut Proses Hukum Polisi yang Lakukan Kekerasan Saat Demo di Sekitar Senayan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Kepolisian dituntut mengadili aparatnya yang diduga melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menuntut polisi untuk mengadili aparatnya yang diduga melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan pada 24-25 September 2019."Kita tuntut yang diduga oknum aparat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa untuk dituntut pidana dan hukuman kode etik," ujar Staf Advokasi Pembelaan HAM KontraS Falis Agatriatma di kantor LBH Jakarta, Jumat malam.

Falis kemudian menyinggung kekerasan yang dilakukan polisi saat aksi 22-23 Mei 2019. Saat itu, polisi hanya menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparat yang melakukan kekerasan.Padahal, Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian juncto Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian menyatakan, penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri Anggap Gas Air Mata Kedaluwarsa Ibarat Kerupuk MelempemPolri Anggap Gas Air Mata Kedaluwarsa Ibarat Kerupuk MelempemPolri menyatakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa tidak berbahaya karena dengan demikian amunisi tak akan bekerja maksimal.
Baca lebih lajut »

Polri: 99 Orang Jadi Tersangka Demo RusuhPolri: 99 Orang Jadi Tersangka Demo RusuhMabes Polri merilis data jumlah tersangka demo anarkis yang terjadi di sejumlah Polda. Total ada 99 orang tersangka yang diduga sebagai provokator kerusuhan. DemoMahasiswa DemoPelajar
Baca lebih lajut »

Panglima Jawab Isu Bentrok TNI-Polri di Mess Lumba-LumbaPanglima Jawab Isu Bentrok TNI-Polri di Mess Lumba-LumbaPanglima menilai wajar bila ada gas air mata yang masuk ke mess.
Baca lebih lajut »

Cekcok Polisi-Marinir di Wisma TNI AL Lumba-Lumba, Ini Penjelasan PolriCekcok Polisi-Marinir di Wisma TNI AL Lumba-Lumba, Ini Penjelasan PolriDedi menuturkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan para komandan yang berada di lapangan untuk dapat meredam kejadian tersebut.
Baca lebih lajut »

Demo Rusuh, Polri Sebut Disusupi JAD dan AnarkoDemo Rusuh, Polri Sebut Disusupi JAD dan AnarkoDi Polda Metro Jaya ada 94 orang ditangkap dan 49 orang diantaranya jadi tersangka.
Baca lebih lajut »

Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Polri Perlu Evaluasi Penanganan AksiUnjuk Rasa Berujung Ricuh, Polri Perlu Evaluasi Penanganan AksiSituasi yang kacau dimana polisi juga dilempari para pendemo, membuat polisi terpancing untuk bertindak represif atau membalas sikap anarkis pendemo. UnjukRasa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-23 19:39:52