Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno

Indonesia Berita Berita

Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno. Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.

POLRI dinilai melanggar aturan apabila kembali mengaktifkan AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno disebut harus dipecat setelah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi .

Menurutnya, anggota Polri yg sudah diputus bersalah oleh pengadilan yg berkekuatan hukum tetap akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Kepolisian. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Baca lebih lajut »

Brotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Baca lebih lajut »

ICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim.
Baca lebih lajut »

Raden Brotoseno Kembali Aktif di Bareskrim, Polri: Belum ada Pemecatan! | Kabar24 - Bisnis.comRaden Brotoseno Kembali Aktif di Bareskrim, Polri: Belum ada Pemecatan! | Kabar24 - Bisnis.comPolri menyatakan bahwa dalam perkara Brotoseno tidak pernah ada kata pemecatan.
Baca lebih lajut »

Pengamat Nilai Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Mesti Dikoreksi - Tribunnews.comPengamat Nilai Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Mesti Dikoreksi - Tribunnews.comLucius Karus menilai penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan.
Baca lebih lajut »

Formappi Minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif Segera DikoreksiFormappi Minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif Segera DikoreksiPeneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, minta penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mesti segera dikoreksi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 21:44:59