Polres Jember siap hadapi praperadilan kasus kekerasan seksual ponpes

Indonesia Berita Berita

Polres Jember siap hadapi praperadilan kasus kekerasan seksual ponpes
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 78%

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam ...

Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka Kiai FM dijerat pasal 82 Ayat dan juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujarnya. Sebelumnya kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember karena keberatan kliennya ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya."Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember," katanya.

Kasus kekerasan seksual terhadap para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut terungkap setelah istri Kiai FM melaporkan ke Polres Jember.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saksi Beberkan Kinerja Arif Rachman Arifin Selama Menjabat Sebagai Kapolres Jember!Saksi Beberkan Kinerja Arif Rachman Arifin Selama Menjabat Sebagai Kapolres Jember!Rifky juga menyebut, semua keluhan dari platform sosial media manapun, mendapatkan respon dari akun resmi Polres Jember, sehingga mendapatkan apresiasi.
Baca lebih lajut »

AKBP Ferli Ungkap Detik-Detik Korban Berjatuhan di Pintu 13 Saat Tragedi KanjuruhanAKBP Ferli Ungkap Detik-Detik Korban Berjatuhan di Pintu 13 Saat Tragedi Kanjuruhan(Thread) AKBP Ferli Ungkap Detik-Detik Korban Berjatuhan di Pintu 13 Saat Tragedi Kanjuruhan tragedikanjuruhan
Baca lebih lajut »

Eks Kapolres Malang Mengaku Tak di Dalam Stadion Saat Tragedi KanjuruhanEks Kapolres Malang Mengaku Tak di Dalam Stadion Saat Tragedi KanjuruhanMantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengaku tidak memerintahkan menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Mantap! Mantan Penyidik KPK Gantikan Asep Mauludin Jadi Kapolres BoyolaliMantap! Mantan Penyidik KPK Gantikan Asep Mauludin Jadi Kapolres BoyolaliPejabat baru Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca lebih lajut »

Mesin Pembangkit ULP PLN Sabu Raijua NTT Terbakar, Listrik Sempat PadamMesin Pembangkit ULP PLN Sabu Raijua NTT Terbakar, Listrik Sempat PadamKapolres Sabu Raijua AKBP Jacob Seubelan mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 19.30 Wita.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:15:57