Pelaku berdalih bahwa uang untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat.
Adapun keuntungan yang dijanjikan terhadap korban sebesar 30 persen dari nilai uang yang dikeluarkan dan keuntungan dibagi dua. Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan.
Korban yang diminta menyetorkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek pun menyetujuinya, termasuk untuk operasional sosialisasi proyek senilai Rp 150 juta."Setelah korbannya mengecek, ternyata tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak.
Korban juga diyakinkan pelaku dengan diajak tersangka untuk melihat lokasi proyek di Subang. Tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan alasan harus membeli material instalasi listrik yang harus segera dipenuhi agar uang milik korban yang digunakan tersangka tidak hilang sehingga korban menyetujuinya.
Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi sehingga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Viral Pengeroyokan WN Ukraina di Bali, Pelaku-Korban Akan DideportasiKanwil Kemenkumham Bali akan mendeportasi WN Ukraina terlibat pengeroyokan yang viral. Pelaku dan korban akan sama-sama dideportasi, tapi menunggu pemeriksaan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wisata Tak Bisa Lewat SoettaKementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal pelaku perjalanan luar negeri.
Baca lebih lajut »
Cara Khofifah bantu warga dan pelaku usaha ultra mikro - ANTARA NewsANTARA - Pemerintah provinsi Jawa Timur menggelar bazar minyak goreng dengan harga Rp 12.500/ liter pada Sabtu (05/02) di halaman UPT Badan Pendapatan Daerah ...
Baca lebih lajut »
Tanpa Perlawanan, Polisi Amankan Pelaku Rudaapksa Disabilitas di GroboganSatreskrim Polsek Gubug mengamankan, Mustari, 52 warga Dusun Gili, RT03/RW03, Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug sebagai tersangka pelaku pemerkosa penderita tunawicara, Bunga, 31, tetangga pelaku sendiri. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Baca lebih lajut »
Sempat Viral Karena Acungkan Pistol Mainan ke Pengemudi Truk, Pelaku Mengaku Menyesal dan Minta MaafDari keterangan video yang direkam sopir truk; sebelumnya pengemudi mobil ini juga mengancam dengan mengacungkan sebuah pistol.
Baca lebih lajut »
Risma Soroti Peningkatan Kasus Kekerasan Anak dan KDRT, Minta Pelaku Ditindak TegasRisma minta usut tuntas kasus kekerasan anak dan KDRT di Sidoarjo. Risma
Baca lebih lajut »