JPNN.com : Polres Cilegon musnahkan sabu-sabu senilai Rp 30 miliar dari barang bukti pengungkapan di Pelabuhan Merak.
jpnn.com, SERANG - Polres Cilegon memusnahkan 30 kilogram sabu-sabu hasil dari pengungkapan di Pelabuhan Merak .Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional RI.
Menurut AKBP Kemas, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan di Pelabuhan Merak pada Jumat .
Polres Cilegon Pelabuhan Merak Pemusnahan Sabu-Sabu Serang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polantas Cilegon Gagalkan Penyeludupan 30 Kilogram Sabu-Sabu dari Merak ke JakartaJPNN.com : Puluhan kilogram sabu-sabu dikirim dari Kota Pekanbaru, Riau menuju Jakarta melalui jalur laut.
Baca lebih lajut »
Ciptakan Inovasi BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Helldy Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Keluarga Ketua RT yang Meninggal DuniaSeluruh ketua RTRW se-Kota Cilegon sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkot Cilegon
Baca lebih lajut »
Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening, Wali Kota Helldy Terus Fokus Benahi Pendidikan CilegonProgram Beasiswa Full Sarjana Kota Cilegon juga telah diberikan pada sekitar 3000 mahasiswa dari Kota Cilegon
Baca lebih lajut »
Buntut 50 Orang Mabuk Kecubung, Polres Banjarbaru Musnahkan Tanaman KecubungBerita Buntut 50 Orang Mabuk Kecubung, Polres Banjarbaru Musnahkan Tanaman Kecubung terbaru hari ini 2024-07-16 08:57:54 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Polisi musnahkan 3,89 kg sabu dan ribuan pil ekstasiPolres Metro Tangerang Kota memusnahkan sebanyak 3,89 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi serta obat berbahaya jenis G ...
Baca lebih lajut »
Polresta Jayapura Kota musnahkan sabu senilai Rp 2 miliarPolresta Jayapura Kota, Papua memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp2 miliar asal pengiriman dari Makassar, Sulawesi Selatan(Sulsel). Pemusnahan ...
Baca lebih lajut »