Polres Aceh Barat serahkan tiga tersangka kasus sepucuk pistol ke JPU

Indonesia Berita Berita

Polres Aceh Barat serahkan tiga tersangka kasus sepucuk pistol ke JPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 78%

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka terkait kasus pengancaman dan kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan ...

Polisi menggiring tiga tersangka terkait kasus kepemilikan satu pucuk senjata api dan kasus pengancaman saat di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis sore.

Ia menyebutkan, inisial ketiga tersangka tersebut masing-masing tersebut masing-masing S sebagai pemilik senjata api tercatat sebagai warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kemudian MN warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api. Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya dilakukan penangkapan pada pekan kedua Maret 2024 setelah sebelumnya polisi mendapatkan adanya pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol terhadap Agusminar , warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Pembelian senjata api rakitan jenis pistol tersebut diduga turut dibantu atau melalui perantara tersangka MN , warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polres Aceh Barat patroli malam hari cegah judi daring dan pornografiPolres Aceh Barat patroli malam hari cegah judi daring dan pornografiKepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengerahkan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di setiap jajaran ...
Baca lebih lajut »

Polres Aceh Barat gencarkan pemberantasan judi slot daring di desaPolres Aceh Barat gencarkan pemberantasan judi slot daring di desaKepolisian Resor (Polres) Aceh Barat terus menggencarkan pemberantasan judi slot daring (judi online) di wilayahnya sebagai upaya menghentikan perjudian ...
Baca lebih lajut »

Polres Aceh Barat resmi menghentikan kasus penggorokan yang diduga dilakukan RF (22 tahun) seorang pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.Polres Aceh Barat resmi menghentikan kasus penggorokan yang diduga dilakukan RF (22 tahun) seorang pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.Berita Polres Aceh Barat resmi menghentikan kasus penggorokan yang diduga dilakukan RF (22 tahun) seorang pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. terbaru hari ini 2024-06-30 15:46:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Polisi tangkap 20 warga Aceh Barat main judi slot dan gim daringPolisi tangkap 20 warga Aceh Barat main judi slot dan gim daringPetugas gabungan Polres Aceh Barat dan polsek jajaran menangkap 20 orang terduga pelaku judi dan gim daring di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat ...
Baca lebih lajut »

Polisi tangkap narapidana pengedar narkotika di Lapas Meulaboh AcehPolisi tangkap narapidana pengedar narkotika di Lapas Meulaboh AcehPersonel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga ...
Baca lebih lajut »

Polres Manggarai Barat NTT salurkan bansos dan beasiswaPolres Manggarai Barat NTT salurkan bansos dan beasiswaPolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dan beasiswa di Labuan Bajo dalam rangka memperingati ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 03:35:00