Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Angkat Saja dari ASN! masajabatankepaladesa
Rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah bergulir di Senayan.
Baca Juga:Politikus Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara obyektif, profesional, dan akuntabel. Musa mengatakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bukan permintaan masyarakat. Namun, menurutnya, kehendak para kepala desa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Cirebon Kini Ada 79 Desa |Republika OnlineDesa mandiri, harus menjadi desa percontohan bagi desa-desa lainnya.
Baca lebih lajut »
Politisi PPP Lebak minta revisi UU Desa perlu dikaji secara obyektifPolitisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan revisi Undang-undang Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang rencana ...
Baca lebih lajut »
Revisi UU Desa, Cak Imin Jamin Nasib Perangkat Desa Lebih Baik'Masa jabatan perangkat desa enggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda,' kata Cak Imin.
Baca lebih lajut »
Dapat Gaji dan Tunjangan, Segini Penghasilan Bulanan Kepala Desa di IndonesiaRincian gaji dan tunjangan atau penghasilan menjadi pejabat daerah seperti kepala desa maupun sekretaris desa.
Baca lebih lajut »
Perkara Kasus Korupsi Pj Kades Rebalas Segera DisidangkanKejari telah melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca lebih lajut »