Aria Bima menilai larangan eks koruptor maju di pilkada tak bisa dituangkan di UU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Aria Bima, mengatakan parpol memiliki kewajiban moral untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dalam pilkada. Kewajiban ini menurut dia merupakan standar moral yang harus disadari oleh parpol.
Namun, lanjut Aria, jika larangan itu dituangkan secara normatif dalam undang-undang , justru tidak sesuai dengan konstitusi. Pasalnya, UU mengatur setiap warga memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Wayangan 'Kresno Jumeneng Ratu', Apa Pesannya?'...Ajakan untuk membawa kemajuan,' kata politikus PDIP Eva Kusuma Sundari.
Baca lebih lajut »
Politikus PDIP Sebut Ketua Harian Bukan Tradisi PartainyaPDIP selama ini menggunakan pola ketua umum dan sekretaris jenderal.
Baca lebih lajut »
Mardani Bantah Anggapan PKS Punya Hubungan Buruk dengan PDIPPertemuan elite PKS dengan PDI Perjuangan kerap tidak dipublikasikan.
Baca lebih lajut »
Posisi Ketua Harian Dimunculkan demi Mulusnya Regenerasi PDIPPDIP mewacanakan posisi ketua harian yang punya otoritas mirip ketua umum. Posisi ketua harian diadakan demi regenerasi kepemimpinan PDIP.
Baca lebih lajut »
PKS Bantah Ada Resistensi Kuat dengan PDI PerjuanganTak ada instruksi dari petinggi PKS untuk tidak berkomunikasi dengan PDIP.
Baca lebih lajut »
Golkar Mengunci Perebutan Kursi Ketua MPRTerkait respons Megawati, Airlangga menganggap ada sinyal PDIP bakal melepas posisi tersebut kepada Golkar
Baca lebih lajut »