Arteria menilai Yasonna mengambil keputusan itu atas dasar kemanusiaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly sudah tepat. Keputusan itu diambil melalui pertimbangan yang matang.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional," ujarnya. Arteria menilai kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan dan semua menyadari bahwa Lapas/Rutan tidak mampu memberikan serta menyiapkan sarana dan prasarana Kedaruratan kesehatan yang memadai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Yakin Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi DitolakPolitikus PDIP Arteria Dahlan yakin gugatan terhadap kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana bakal...
Baca lebih lajut »
Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke PengadilanMenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan asimilasi dengan membebaskan napi selama masa pandemi corona. MenteriYasonna
Baca lebih lajut »
Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Patut DihormatiLangkah sejumlah LSM menggugat kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi...
Baca lebih lajut »
Napi Dilepas Bikin Resah, Kebijakan Asimilasi Yasonna DigugatMenkumham Yasonna Laoly digugat atas program asimiliasi terhadap narapidana, yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menkumham Yasonna Digugat Atas Kebijakan Program Asimilasi NapiGugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat, karena sebagian napi yang dilepas justru melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan 3 LSM Gugat Yasonna Laoly Terkait Kebijakan Asimilasi 30.000 NapiYasonna digugat ke PN Surakarta karena kebijakan asimilasi 30.000 narapidana dianggap terlalu ringaan, hanya menggunakan syarat sederhana.
Baca lebih lajut »