Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN Sukiman dengan pidana penjara selama 6 tahun. Foto/Humas KPK- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN Sukiman dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana uang pengganti, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy, pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu, dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Sukiman. Dia melanjutkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sukiman. Pidana tambahan ini dijatuhkan karena saat melakukan perbuatan pidana, Sukiman merupakan anggota Komisi XI DPR l sekaligus anggota Banggar. Sukiman dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima Suap, Politikus PAN Sukiman Dihukum 6 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sukiman.
Baca lebih lajut »
Politisi PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara |Republika OnlineSukiman terbukti menerima uang untuk meloloskan alokasi dana perimbangan.
Baca lebih lajut »
Suap Rp13 M, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun BuiKepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis tujuh tahun bui dalam kasus proyek jalan Kabupaten Muara Enim.
Baca lebih lajut »
Terbukti Terima Suap, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun BuiMantan anggota DPR Sukiman divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Ulang Tahun Istri, Ernest Prakasa Ceritakan Kisah Cintanya 17 Tahun laluCerita cinta Ernest Prakasa di ulang tahun istrinya.
Baca lebih lajut »
Hakim MK: Wajar Kami Prioritaskan Pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020Uji materi Perppu Nomor 1/2020 menjadi sidang pertama yang digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »