Politikus Golkar: DPR Akan Atur Jumlah Pasangan Capres-Cawapres yang Bisa Diajukan di Pilpres 2029

Ahmad Doli Kurnia Berita

Politikus Golkar: DPR Akan Atur Jumlah Pasangan Capres-Cawapres yang Bisa Diajukan di Pilpres 2029
Mahkamah KonstitusiUndang Undang PemiluPresidential Threshold
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 63%

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengatur batasan jumlah pasangan capres-cawapres yang bisa diajukan dalam Pilpres 2029.

- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengatur batasan jumlah pasangan capres dan cawapres yang bisa diajukan dalam Pilpres 2029.

Putusan MK itu membuat seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera berkoordinasi dengan seluruh partai politik yang ada di parlemen. Sebab, untuk menentukan jumlah pasangan capres-cawapres tersebut, diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau saya, termasuk Undang-Undang Partai Politik. Kemudian bagaimana tadi, siapa yang ngambil inisiatif? Kita sudah sepakat masukkan dalam Prolegnas 2025, tapi siapa yang menginisiatif? Apakah pemerintah yang menyiapkan naskah akademik, atau metodologinya bagaimana? Kalau saya kan kemarin pernah melontarkan, dibahas melalui metodologiIa berharap pada tahun ini pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bisa segera dibahas dan dikaji bersama pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Mahkamah Konstitusi Undang Undang Pemilu Presidential Threshold Batasan Jumlah Pasangan Capres Cawapres DPR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cek Fakta: Benarkah Jokowi Resmi Diangkat Menjadi Ketua Umum Partai Golkar?Cek Fakta: Benarkah Jokowi Resmi Diangkat Menjadi Ketua Umum Partai Golkar?Faktanya, Bahlil Lahadalia resmi jadi Ketum Golkar 2024-2029.
Baca lebih lajut »

Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK 2024-2029 Usai Rapat Paripurna DPR RISetyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK 2024-2029 Usai Rapat Paripurna DPR RISetyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Jakarta. Budiyanto mendapatkan 45 suara dari 48. DPR RI menyetujui dan menegaskan daftar nama Pimpinan dan Dewas KPK.
Baca lebih lajut »

Rapat Paripurna DPR setujui capim dan calon Dewas KPK 2024-2029Rapat Paripurna DPR setujui capim dan calon Dewas KPK 2024-2029Rapat Paripurna DPR RI menyetujui calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024—2029 hasil uji kelayakan dan kepatutan ...
Baca lebih lajut »

DPR Tetapkan Pimpinan KPK 2024-2029, Puan: Jalankan Tugas dengan ProfesionalDPR Tetapkan Pimpinan KPK 2024-2029, Puan: Jalankan Tugas dengan ProfesionalSetelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, DPR menetapkan pimpinan KPK 2024-2029. DPR juga merekomendasikan lima calon Dewas KPK ke Presiden.
Baca lebih lajut »

DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029Berita DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029 terbaru hari ini 2024-12-05 12:45:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

DPR RI Sahkan Pimpinan KPK Periode 2024-2029DPR RI Sahkan Pimpinan KPK Periode 2024-2029Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI hari ini (5/12/2024) menggelar rapat paripurna Mengesahkan pimpinan KPK periode 2024-2029.  Dalam Rapat Paripurna ini, Komisi III DPR RI membacakan laporan hasil uji kelayakan atau fit and proper test dari calon pimpinan KPK serta Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:37:56