Perbedaan pendapat soal apakah GBHN sebuah program atau regulasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI Agun Gunadjar Sudarsa menilai wacana kembali Garis Besar Haluan Negara masih perlu dilakukan kajian mendalam. Apalagi, menurutnya, pandangan tiap fraksi terkait wacana GBHN tersebut masih belum secara utuh.Baca Juga Ia mengungkapkan masih ada pandangan yang menganggap bahwa GBHN bukanlah sebuah program, melainkan kebijakan yang bersifat regulasi. Sebagai regulasi, ada konsekuensinya jika tidak dilaksanakan.
"Jadi bagaimana kita membuat GBHN itu sebagai sebuah garis garis besar sebagai haluan negara yang mengatur secara rinci detail," katanya. Ia pun mencontohkan bagaimana UUD tersebut diturunkan, seperti istilah 'sebesar-besar kemakmuran rakyat' dinormakan kedalam sebuah regulasi. Selain itu, GBHN juga harus menjelaskan bagaimana menerjemahkan istilah 'mencerdaskan kehidupan bangsa' ke dalam sebuah aturan kebijakan.
"Apakah UU yang ada yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah hari ini itu masih relevan dengan pasal pasal yang ada di UUD, itu semuanya yang menjadi garis-garis besar dari pada haluan negara," paparnya. Akan tetapi, Agun menambahkan, secara filosofis Golkar menganggap GBHN penting diberlakukan kembali. Namun secara regulasi, aturan masih harus perlu dikaji lagi.Selain itu, ia juga menilai GBHN bisa saja diberlakukan pada periode MPR mendatang jika semua pihak mau bekerja secara cepat dan masih dalam format GBHN yang sama. Namun, ia menganggap perbedaan pandangan di tiap fraksi lah yang membuat GBHN akan sulit disepakati untuk diberlakukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota DPR Setuju GBHN Hidup KembaliArsul mengatakan GBHN menjadi alat ukur untuk menentukan kinerja pemerintah. Menurut dia, tanpa GBHN, sulit menentukan baik-tidaknya kinerja presiden. GBHN
Baca lebih lajut »
Pengusaha penyuap politikus Golkar Bowo Sidik dituntut 2 tahun penjaraGeneral Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI ...
Baca lebih lajut »
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Golkar soal Selisih Suara di BintanMK mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Golkar.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Beda Kelas Beda KenaikanPemerintah memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Namun, kenaikan akan berbeda-beda di masing-masing kelas.
Baca lebih lajut »
Cerita Ridwan Kamil soal Berita Hoaks Ada Longsor di GarutTugas akademisi dan pemerintah dalam pentahelix ini, kata Ridwan Kamil, menjadikan masyarakat dewasa dalam berkomunikasi. RidwanKamil
Baca lebih lajut »