Politik dengan 'p' Kecil: Seruan Moral kepada Presiden Jokowi

Politik Berita

Politik dengan 'p' Kecil: Seruan Moral kepada Presiden Jokowi
PolitikJokowiSeruan Moral
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Presiden Jokowi dinilai telah terseret terlampau jauh dalam politik dengan 'p' kecil dan diingatkan untuk kembali ke politik dengan 'P' besar. Seruan moral dan peringatan keras dilontarkan terutama dari kampus.

Negara tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyat'POLITIK bisa merusak karakter'. Kalimat yang sangat masyhur itu dinyatakan mantan Kanselir Jerman Otto von Bismarck. Tidak semua setuju dengan kalimat pedas itu. Namun, banyak yang sepakat bahwa politik dengan 'p' kecil lah yang memang bisa merusak karakter. Politik dengan 'p' kecil itulah yang kini dialamatkan kepada Presiden Jokowi .

Sebagai kepala negara sekaligus presiden, Jokowi dengan tindak-tanduknya dinilai sudah terseret terlampau jauh dalam kubangan politik dalam tataran 'p' kecil. Jokowi dinilai meninggalkan dan menanggalkan politik adiluhung, politik dengan 'P' besar yang semestinya melekat pada posisinya. Wajar kiranya bila seruan moral agar Jokowi menyetop aksi politik dengan 'p' kecil dan kembali ke politik dengan 'P' besar bergaung di mana-mana. Terutama dari kampus. Pekan ini bisa dibilang sebagai 'pekan seruan moral dan peringatan keras' kepada Jokow

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Politik Jokowi Seruan Moral Politik Dengan 'P' Besar Politik Dengan 'P' Kecil

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden dan Wakil Presiden Boleh Melaksanakan Kampanye untuk Pasangan Calon TertentuPresiden dan Wakil Presiden Boleh Melaksanakan Kampanye untuk Pasangan Calon TertentuApakah presiden dan/atau wakil presiden boleh melaksanakan kampanye untuk pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden dan wakil presiden? Secara hukum, dengan merujuk Pasal 299 UU Pemilu, jawabannya sudah sangat jelas, presiden atau wakil presiden boleh atau berhak melaksanakan kampanye. Hanya saja, jawaban tentu tidak hanya sampai di sana, tetapi mesti sampai pada jawaban bagaimana seharusnya jika presiden atau wakil presiden melaksanakan kampanye. Terkait dengan hal itu, terdapat sejumlah norma sebagai kerangka hukum kampanye yang mesti diperhatikan dan dipatuhi, khusus oleh presiden atau wakil presiden Pertama, status presiden atau wakil presiden sebagai anggota atau bukan anggota partai politik mesti menjadi perhatian. Apabila presiden atau wakil presiden merupakan anggota partai politik, yang bersangkutan berhak melaksanakan kampanye untuk partainya atau calon presiden/wakil presiden yang diusung parpolnya tanpa syarat
Baca lebih lajut »

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/647001/muhammadiyah-desak-presiden-jokowi-cabut-pernyataannyahttps://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/647001/muhammadiyah-desak-presiden-jokowi-cabut-pernyataannyaJokowi menyebut bahwa presiden dan menteri boleh kampanye boleh berpihak Muhammadiyah merespons hal itu
Baca lebih lajut »

Jangan Biarkan Jokowi Merusak Sistem Demokrasi demi Dinasti Politik dan NepotismeJangan Biarkan Jokowi Merusak Sistem Demokrasi demi Dinasti Politik dan NepotismePERNYATAAN Presiden Jokowi ketika berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma (24/1), bahwa dirinya selaku Presiden boleh berkampanye, boleh memihak,
Baca lebih lajut »

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/646092/jokowi-kalau-mau-kampanye-untuk-prabowo-gibran-mestinya-cutihttps://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/646092/jokowi-kalau-mau-kampanye-untuk-prabowo-gibran-mestinya-cutiSetidaknya dalam banyak aktifitas kenegaraan, ada kesan yang bersangkutan seolah-olah diduga bertindak menjadi bagian dari tim pemenangan.
Baca lebih lajut »

Guru-guru di daerah 3T menanti jawaban konkret dari calon presiden dan wakil presidenGuru-guru di daerah 3T menanti jawaban konkret dari calon presiden dan wakil presidenGuru-guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menanti jawaban konkret dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden atas keresahan mereka pada dunia pendidikan Indonesia. Permasalahan infrastruktur belajar untuk murid menjadi hal lebih utama selain masalah kesejahteraan mereka. Refol Malimpu, guru di SMP Negeri Kembu, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, meminta para calon presiden dan wakil presiden untuk membangun infrastruktur dan sumber daya manusia pendidikan hingga ke pedalaman Papua. Sebab, anak Indonesia sebenarnya sangat senang belajar, tetapi kesulitan mengakses pendidikan
Baca lebih lajut »

Debat Capres dan Fenomena PosdemokrasiDebat Capres dan Fenomena PosdemokrasiSebagai kontestasi politik, debat politik capres 2024 merupakan fenomena yang mampu memberi daya tarik tersendiri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:22:02