Polda Aceh memproses hukum kasus penurunan paksa bendera Merah Putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa ...
Demonstrasi berakhir rusuh dan dibubarkan polisi. Insiden itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dikeroyok dan dipukuli oknum polisi.
Ia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh. Dan ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Selidiki Dugaan Pemukulan Anggota DPR Aceh oleh Oknum Polisi saat DemoPolda Aceh masih menyelidiki laporan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage terkait dugaan pemukulan terhadapnya oleh oknum polisi saat demo.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Aceh Mengaku Dipukuli PolisiAnggota DPR Aceh Azhari Cage mengaku dipukuli sekelompok orang yang diduga polisi saat terjadi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA.
Baca lebih lajut »
Bupati serahkan KTP elektronik ke anggota Paskibra Aceh TengahBupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyerahkan langsung Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) kabupaten ...
Baca lebih lajut »
Dua napi Rutan Kelas II B Takengon Aceh dapat remisi bebasDua narapidana Rutan Kelas II B Takengon di Aceh Tengah, Provinsi Aceh mendapatkan remisi bebas pada HUT Ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia, ...
Baca lebih lajut »
Ini Lho Motor Listrik Tunggangan Petugas PLN di AcehPT PLN (Persero) luncurkan motor listrik di Aceh. Motor ramah lingkungan itu nantinya akan digunakan petugas PLN untuk kegiatan operasional.
Baca lebih lajut »
Bendera raksasa gagal terbang di bener meriah AcehRencana aksi dua paralayang membawa bendera merah putih raksasa gagal diterbangkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia ...
Baca lebih lajut »