Penolakan polisi karena kasus perundungan pegawai KPI masih berjalan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menolak laporan EO dan RT terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia berinisial MS. Alasannya, kasus yang sempat viral di media sosial masih dalam proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," jelas Yusri kepada awal media. Dalam perkara ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengambil keterangan awal dari korban MSA sebagai pelapor dan dijadikan sebagai laporan polisi. Selanjutnya dibawa ke penyelidikan, nantinya akan dilakukan klarifikasi termasuk lima orang terlapor yang diduga sebagai pelecehan terhadap pria berinisial MSA tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Beri Alasan Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan KPIKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terduga pelaku pelecehan seksual KPI tak bisa mengajukan laporan selama kasus pertama belum tuntas.
Baca lebih lajut »
Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan di KPIEO dan RT bisa melanjutkan laporan jika hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah.
Baca lebih lajut »
Korban Kasus Perundungan di KPI Tolak Tawaran Perdamaian |Republika OnlineTerlapor mengeklaim merasa terpojokkan karena informasi pribadinya sudah tersebar.
Baca lebih lajut »
Ketua KPI Sebut Saipul Jamil Boleh Tampil di TV, Asalkan...Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa penyanyi dangdut Saipul Jamil boleh tampil dalam acara televisi, asalkan... SaipulJamil
Baca lebih lajut »