Keempat pengendara sepeda motor gede tersebut ditindak dengan Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
SATUAN Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat menilang empat pengendara motor gede yang masuk ke jalur busway di Jalan KH Hasyim Asyari, Cideng, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan empat pengendara motor gede tersebut merupakan bagian dari rombongan. Ia mengatakan dari rombongan itu, ada pengendara motor gede lain yang kabur saat akan ditilang. "Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan sepeda motor. Namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang," jelas Sambodo, ketika dihubungi, Sabtu .
Sambodo mengatakan keempat pengendara sepeda motor gede tersebut ditindak dengan Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.