Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede (moge) lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim ...
Personel polantas menilang pengendara motor gede yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu. - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sambodo mengungkapkan ada delapan moge yang saat itu menerobos jalur bus TransJakarta, namun sebanyak empat pengendara melarikan diri saat dicegat petugas. Lebih lanjut dia menjelaskan empat pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang rambu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.