Untuk tersangka saat ini sudah tujuh orang di Polsek Wamena, masih dilakukan proses pemeriksaan secara memdetail.
PIHAK kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kerusuhan di Wamena. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Meskipun belum mau mengungkap identitas ketujuh tersangka itu, namun Dedi mengatakan bahwa mereka telah melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ia juga menduga mereka terlibat dalam kelompok Komite Nasional Papua Barat dan United Liberation Movement for West Papua . "Sasaran dari ULMBP melakukan provokasi, mengangkat isu Papua pada kegiatan tanggal 9-11 di Komisi HAM di Jenewa itu gagal," lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi tetapkan 5 tersangka perusuh di WamenaDari hasil pemeriksaan, lima tersangka sebagian besar bukan penduduk asli Wamena. Aparat keamanan mengklaim situasi di Wamena saat ini sudah berangsur kondusif. Akan tetapi para warga, terutama pendatang masih merasakan trauma.
Baca lebih lajut »
Pasca Rusuh Wamena, Wings Air Tak Parkir di Bandara WamenaLion Air Group memutuskan tidak memarkirkan pesawat Wings Air di Bandara Wamena menyusul kerusuhan yang terjadi sejak pekan lalu.
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan, Sebagian Besar Bukan dari WamenaPolisi menetapkan 5 tersangka terkait kerusuhan di Wamena, Papua. Para tersangka kebanyakan berasal dari luar Wamena. Wamena KerusuhanWamena
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan WamenaKerusuhan di Wamena dipicu berita bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Ricuh di Depan Polda Metro, Polisi Tangkap Tujuh OrangKepolisian menciduk para demonstran yang sebelumnya diduga berbuat kericuhan.
Baca lebih lajut »