Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polisi telah menaikkan status TF, rekan Ferdian Paleka menjadi tersangka dalam kasus prank pembagian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu pihaknya menambahkan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang disangkakan kepada tersangka. "Motivasinya nambah konten, nambah subscribers tercetus ide itu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi Indosurya'Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka inisial HS dan SA,' kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gagal Bayar IndosuryaPolri menetapkan HS dan SA sebagai tersangka lantaran diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia.
Baca lebih lajut »
Polisi tetapkan 1 tersangka kasus 'prank' bantuan sampah di BandungSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan telah menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF menjadi tersangka kasus candaan alias ...
Baca lebih lajut »
Polisi terapkan pasal UU ITE kepada YouTuber sembako sampah - ANTARA TVANTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan terkait video pembagian sembako berisi sampah dan batu oleh 3 ...
Baca lebih lajut »
4 Remaja di Tanjung Duren Ditangkap Polisi Saat Hendak TawuranPolisi menggeledah para remaja itu. Seorang di antara mereka ketahuan membawa senjata tajam jenis celurit.\n\n
Baca lebih lajut »
Polisi Banyumas Gerebek Aksi Balapan Liar |Republika OnlinePenggerebekan dilakukan petugas setelah mendapat laporan masyarakat.
Baca lebih lajut »