Polisi menetapkan Doni Salmanan yang juga dilabeli dengan Crazy Rich Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa .Menurut Ahmad, usai penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Doni mengatakan, dia menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.