JN dan IZ pada Jumat (18/10/2019) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumbar.
Yulmar menyebutkan kedua tersangka dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari laporan masyarakat itu, kita lakukan penyelidikan sejak satu bulan terakhir hingga terjadi OTT," kata Yulmar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN Pemkot Padang Terjaring OTT Saber Pungli Terkait Pengurusan BPHTBRahmadi menyebutkan JN merupakan ASN yang bekerja di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.
Baca lebih lajut »
Tim Saber Pungli OTT Seorang ASN Pemkot PadangPolisi mengamankan uang senilai Rp 33 juta
Baca lebih lajut »
Viral Kucing Mati Dicekoki Air Kelapa, Polisi Belum Tetapkan TersangkaSebagai bahan penyelidikan, polisi juga telah membongkar kuburan kucing tersebut untuk mengamankan bangkainya.
Baca lebih lajut »
KPK Geledah Kantor PUPR Indramayu Terkait OTT Bupati SupendiTim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak pukul 10.30 WIB, terkait OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi.
Baca lebih lajut »
UU KPK Mulai Berlaku, Arsul Sani: KPK Masih Bisa OTT dan MenyadaSampai UU KPK berlaku secara otomatis ditandangani atau tidak oleh presiden, struktur dewan pengawas belum dibentuk presiden.
Baca lebih lajut »