Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Makassar, yang diduga dilakukan oleh 12 Kordinator
Kini Penyidik Unit Tipikor Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana bansos itu. Keduanya merupakan pendamping Program Keluarga Harapan Kecamatan Mariso.
Diketahui Syahruddin kerap memotong dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat perbulan Rp12.000 dari jumlah yang seharusnya Rp110.000 dan pertriwulan Rp50.000 yang semestinya Rp500.000, modusnya sendiri tidak memberikan kartu PKH kepada penerima Bansos. “Setiap bulan ada program dari Kemensos untuk dicairkan. Jadi modus pelaku mengumpulkan dan memegang kartu tersebut,” tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wujudkan Janji Jokowi, Kemensos Kirim 10 SDM PKH Studi Banding ke FilipinaPengiriman ini guna mewujudkan janji Presiden Jokowi dan meningkatkan kualitas SDM PKH agar target graduasi 800.000 Keluarga Penerima Manfaat PKH.
Baca lebih lajut »
10 pekerja PKH berprestasi studi banding bansos ke FilipinaKementerian Sosial mengirim 10 pekerja Program Keluarga Harapan (PKH) berprestasi untuk studi banding mengenai bantuan sosial tunai bersyarat yang ...
Baca lebih lajut »
Kasus Pencurian Mobil di Gresik, Polisi Tetapkan 2 Tersangka BaruKasus pencurian mobil di Gresik memasuki babak baru. Usai penangkapan pelaku utama penuh drama hingga tembak mati, kini polisi menetapkan tersangka baru.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ATK dan Mamin...Kasus dugaan tindak korupsi anggaran alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) di KPU Pangandaran tahun anggaran 2017...
Baca lebih lajut »
Kejaksaan tetapkan dua tersangka korupsi proyek BPKSKejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp633,9 ...
Baca lebih lajut »
Kejari Sabang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek BPKSTHK dan MT ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BPKS. Proyek pembangunan Pelabuhan Balohan itu senilai Rp 633,9 juta.
Baca lebih lajut »