Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding Sindonews BukanBeritaBiasa .
tersebut menjadi terang dan memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga.
"Serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan," kata Uli Jumat, .Komnas HAM pun kata Uli menyayangkan putusan PN Surabaya atas perkara tragedi Kanjuruhan yang dibacakan pada Kamis tersebut. Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Didesak Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM BeratDesakan itu muncul setelah putusan sidang tragedi Kanjuruhan yang dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Vonis Tragedi Kanjuruhan tak Sensitif Korban |Republika OnlineKomnas HAM mendukung jakaa penintut umum untuk mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Ungkap Alasan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pantas Dihukum Berat |Republika OnlinePara terdakwa dinilai memenuhi aspek kesalahan yang sebabkan hilangnya banyak nyawa.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Sayangkan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini AlasannyaKomnas HAM sayangkan putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan. Disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.
Baca lebih lajut »
Demi Keadilan di Kanjuruhan, Komnas HAM Dukung Banding KejagungKOMNAS HAM mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Beri Ultimatum Agar Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM BeratMahasiswa di Kota Malang menggelar demonstrasi menuntut Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca lebih lajut »