Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap pelaku sindikat penipuan online di wilayah hukum tersebut pada Sabtu. Kabid Humas ...
Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap pelaku sindikat penipuan online di wilayah hukum tersebut pada Sabtu.
Penangkapan para pelaku ini terjadi di dua lokasi yang mana sekitar Pukul 01.00 WIB di lokasi pertama kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi.Saat ini, kata dia, Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan online tersebut. Adapun dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan yaitu 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp18 juga, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ATR memberikan sertifikat aset ke Pemkot JambiPemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima sertifikat aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan ...
Baca lebih lajut »
Gubernur Jambi lapokan kondisi pertanahan ke Menteri ATR/BPNGubernur Jambi Al Haris melaporkan kondisi pertanahan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto di ...
Baca lebih lajut »
Menteri ATR Ingatkan Jambi Posisi ke-3 Konflik Agraria Terbanyak RIMenteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengingatkan konflik agraria di Provinsi Jambi masih banyak.
Baca lebih lajut »