Penganiaya bocah 4 tahun di perumahan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap. Pelaku merupakan bibi sekaligus ibu sambung korban.
Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun dianiaya orangtua sambungnya di perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Iman menjelaskan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terekam video dan tersebar di grup aplikasi pesan instan. Dalam video itu, sang anak diangkat dan dibanting beberapa kali oleh seorang perempuan yang diduga ibu sambung korban. "Kami mendapatkan informasi bahwa di perumahan ini ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Korbannya anak usia 4 tahun dibanting," ujar Iman, Jumat lalu.
Iman mengatakan, polisi melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai identitas sekaligus tempat tinggal korban penganiayaan tersebut. Kepolisian bersama pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan lalu mendatangi rumah korban yang berada di kompleks Villa Bintaro Regency, Pondok Aren. Dari situ, petugas mendapatkan informasi bahwa korban tinggal bersama orangtua sambungnya di rumah tersebut, dan diduga kerap dianiaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kadin Papua Vaksinasi Pelaku Usaha |Republika OnlineSebanyak 400 pelaku usaha menerima suntikan vaksin dosis kedua.
Baca lebih lajut »
Pria Berkaus Logo Perguruan Silat Dibunuh di Tandes Surabaya, Leher Ditusuk, Pelaku 4 OrangKorban yang mengenakan kaus berlogo perguruan silat itu diduga jadi korban pembunuhan di Jalan Balong Sari Tama, Tandes, Surabaya. pembunuhan
Baca lebih lajut »
Pembunuhan di Subang, Diduga Pelaku dan Korban Saling Kenal |Republika OnlinePolisi masih menyelidiki pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Baca lebih lajut »
Kemendag Dukung Pemberdayaan Difabel Pelaku UMKM |Republika OnlineDukungan Kemendag disampaikan dalam pembelian masker komunitas difabel
Baca lebih lajut »
Pentolan Geng Motor Pelaku Penusukan Membabi-Buta di Garut Dijerat Hukuman MatiFF kami gunakan pasal 340 pembunuhan berencana junto 338 dan 351 ayat 3, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun
Baca lebih lajut »