Polisi menangkap pria inisial DR (37) diduga terlibat tindak pidana perdagangan manusia. DR merekrut 4 wanita Sukabumi untuk kemudian dieksploitasi ke Papua.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe di daerah Paniai, Papua. Namun setibanya di sana empat wanita tersebut malah dipaksa melayani nafsu birahi para tamunya."4 Warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, Paniai. Mereka dijanjikan kerja di kafe namun malah dipaksa melayani tamu.
Dedy menyebut peran DR mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai, dengan iming-iming gaji Rp 2 juta sampai Rp 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. "Dikatakan mereka akan dikontrak selama 6 bulan dan bisa pulang namun kenyataannya saat mereka minta pulang tidak diizinkan. Mereka dijemput oleh mami inisial I dan akan dipekerjakan di kafenya. Namun karena kafe tidak ramai I ini menjual kembali ke HK seharga Rp 80 juta seorang total Rp 320 juta," ujar Dedy.Korban diancam harus mengganti biaya keberangkatan hingga biaya hidup selama di Papua jika memaksa ingin pulang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam harus mengganti biaya hidup dan biaya keberangkatan. Ancaman untuk hukuman 3 sampai 15 tahun , UU pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ," ujar Dedy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Wanita di Tangerang Jadi Komplotan Curanmor, Dibekuk Polisi saat BeraksiKomplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang ini disergap tim Buser saat sedang beraksi. Dua wanita sempat lolos dari penyergapan.
Baca lebih lajut »
Wajah Bengkak dan Nyeri Setelah Perawatan Wajah, Pemilik Skin Care Dilaporkan ke PolisiDiduga melakukan kejahatan malpraktik kedokteran, pemilik klinik Fairuz Skin Care, di kawasan Perum GKA, Jalan Merak, Gresik, dilaporkan ke Mapolres Gresik. Korban mengalami kerugian kesehatan
Baca lebih lajut »